Bocah 4 Tahun Tewas Usai Dipukuli Guling Oleh Ayah Angkat Hanya Karena Pura-Pura Tidur Siang

  • Selasa, 07 Agustus 2018 - 00:20 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak

MANAberita.com — ANGGOTA Polresta Pontianak menangkap IT (36), karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anak angkatnya sendiri AM, yang baru berusia empat tahun hingga meninggal dunia.

Mengutip Suarapemredkabar.com, Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Sungai Durian, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (02/08) sekira pukul 10:15 WIB.

“Awal kejadian, tersangka menyuruh korban untuk tidur, setelah itu pelaku keluar rumah. Setelah kembali ke rumah dia melihat korban ternyata pura-pura tidur, sehingga membuat pelaku marah, dan memukul korban dengan menggunakan bantal guling,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, di Polresta Pontianak, Senin (06/08).

Setelah memukul dengan bantal berkali-kali yang menyebabkan kepala korban terbentur lantai, tersangka mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke lantai rumah.

Korban juga sempat dicekik dan diinjak oleh tersangka, pada bagian perut dan dada, sehingga korban mengalami luka yang sangat parah.

Pada hari itu juga, korban sempat dilarikan ke rumah sakit AURI oleh orangtua aslinya bersama dengan keluarganya.

Setelah sempat dirawat di RS AURI, akhirnya korban dirujuk ke RS Antonius Pontianak.

“Setelah dirawat tiga hari, korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pelaku Bakar Rumah Orang Tuanya Hanya Karena Tidak Dibelikan Hape Bersujud Meminta Maaf

Menurut Husni, dari keterangan sementara dokter, korban mengalami luka yang sangat parah pada bagian kepala, sehingga mengakibatkan penggumpalan darah di bagian otak.

Korban yang baru berusia empat tahun saat ini sudah dimakamkan di daerah Kecamatan Batu Ampar.

Selain korban yang meninggal dunia, salah satu anak angkat lainnya yang merupakan anak tertua dari tiga bersaudara yang diangkat anak oleh tersangka juga mengalami kekerasan fisik, hingga anak tersebut kembali pulang ke Kecamatan Batu Ampar, karena tidak tahan dengan tindakan tersangka.

Baca Juga:
Inovasi Terbaru! Warga Cirebon Bikin Alat Ubah Air Jadi BBM hingga Dipesan TNI

Husni juga mengatakan bahwa korban sudah sering mendapat kekerasan dari tersangka. Korban telah tinggal bersama tersangka sudah kurang lebih selama satu tahun.

Tersangka dahulunya merupakan warga Kecamatan Batu Ampar yang saat ini tinggal di Jalan Sungai Durian.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Pontianak dan akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Komentar

Terbaru