— Satreskrim Polres Kediri menangkap Kambali (55) yang berprofesi sebagai dukun pijat.
Pria ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan jika pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang merupakan tetangga sendiri sebanyak 3 kali.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan penangkapan pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah berbuat cabul kepada korban pada bulan April, Juni dan yang terakhir adalah tanggal 26 Agustus 2019.
Korban yang baru pulang dari sekolah dan bermain di teras rumahnya, didatangi oleh pelaku dan dipangkunya. Tersangka mengaku gemas dengan korban dan nekat mencabuli karena terangsang saat melihatnya berganti baju.
“Saat memangku itu tersangka melakukan perbuatan cabul ke korban. Ia berdalih gemas dan melakukan pencabulan tersebut,” katanya.
pelaku dijerat pasal 76 Jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Alz)