Crazy Rich Bandung Ditahan, Sang Istri Dinan Bilang Begini

Manaberita.com – YOUTUBER Doni Salmanan atau Crazy Rich Bandung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasusu penipuan binary option Quotex.

Dinan Fajrina yang merupakan istri dari crazy rich medan tersebut memberikan semangat kepada sang suami yang telah ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.

“Aku akan berdiri di sampingmu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (9/3).

Dilansir dari jpnn.com, Menurut Dinan Fajrina, kasus Doni Salmanan merupakan ujian yang harus dilewati bersama.

Dia yakin sang suami bisa melewati masalah tersebut

Baca Juga:
Nih! Apabila Ada Tindakan Kekerasan Atau Pelecehan di Kota Bandung, Segera Laporkan ke UPTD PPA

“Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,” imbuh Dinan Fajrina.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.

Baca Juga:
Unggah Pengalaman Dibully Karena Namanya, Perempuan di Bandung Mendadak Viral

Setelah pemeriksaan, penyidik melaksakan gelar perkara lalu meningkatkan status Doni Salmanandari saksi menjadi tersangka.

“DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.

“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Baca Juga:
Gila! Begal Ini Selalu Ajak Anaknya yang Berusia 5 Tahun Saat Beraksi, Begini Reaksinya

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Rik)

Komentar

Terbaru