Denda Gede Menanti, Hati-hati Sering Klakson di Daerah Berikut

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:08 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Pemakaian klakson yang keseringan hingga mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya bakal berbuntut panjang. Denda ratusan ribu rupiah menanti.

Hal itu terungkap dalam surat edaran Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut) Susanti Dewayani terkait penggunaan klakson di wilayahnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 tentang Imbauan Etika Penggunaan Klakson Kendaraan di Wilayah Kota Pematang Siantar yang ditetapkan pada 26 Juli 2023 itu, standar batasan ideal suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya pencemaran suara pada lingkungan sekitar. Pada peraturan tentang kendaraan dijelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya,” tulis aturan tersebut dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:
Kucing Dalam Mobil ini Buat Warga Satu Komplek Heboh, Ada Apa?

Berdasarkan hal tersebut, maka diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan untuk saling menghormati sesama pengguna jalan dengan mengurangi penggunaan klakson. Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja.

“Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.”

“Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tidak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama,” lanjut aturan tersebut.

Baca Juga:
Aduh! Diklaksoni Bus, Kuda Delman Lompat ke Dalam Selokan

Konsekuensi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu .

(Rik)

Komentar

Terbaru