Disdukcapil Badung Buka Suara Soal Heboh Bule Rusia Punya KTP Bali

  • Kamis, 13 April 2023 - 19:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – VIRAL seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa memberikan penjelasan kenapa bule Rusia itu bisa mengantongi KTP dengan blangko biru.

Dilansir dari detikBali, Arimbawa beralasan saat pencetakan KTP sang bule pada 2022, Badung belum menerima jatah blangko warna oranye. Petugas pun menggunakan blangko biru seperti KTP untuk WNI. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye.

Baca Juga:
Perusahaan Petrokimia Brasil Menghancurkan Seluruh Lingkungan, Kenapa?

“Sebelumnya belum ada ketentuan warna blangko khusus WNA. Akhir 2022 kami terima, keluar ketentuan warna blanko khusus WNA. Itu warnanya oranye. Saat pencetakan KTP WNA di 2022 lalu, kami belum menerima blangko warna oranye dan memakai blangko warna biru namun ada beberapa ketentuan,” kata Arimbawa, Kamis (13/4/2023).

Arimbawa pun menjelaskan syarat WNA memiliki KTP sangat ketat. Ia memastikan jika prosesnya telah dijalankan sesuai aturan dan ketentuan. WNA yang mendapatkan KTP, lanjut Arimbawa, harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Khusus yang WNA Rusia itu, kebetulan menikah dengan WNI. Yang pria adalah WNA dan kami cek sudah punya KITAP. Sesuai ketentuan itu, kami wajib tindaklanjuti dengan mengeluarkan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Setelah itu baru KTP. Yang bersangkutan juga sudah lakukan perekaman iris mata, sidik jari, dan foto wajah. Dia lakukan di Disdukcapil Badung dan sudah kami cek di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” tegasnya.

Baca Juga:
Jam Master Jay, Orang Ketiga Yang Didakwa Atas Kematian Bintang Run-DMC

Arimbawa menerangkan masa berlaku KTP WNA berdasarkan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Perbedaan lainnya, dalam KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Arimbawa menegaskan beredarnya informasi KTP WNA di Badung belakangan ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Denpasar beberapa waktu lalu. Ia menjamin prosedur pemberian KTP untuk WNA sudah sesuai ketentuan berlaku.

(Rik)

Komentar

Terbaru