Dua Sahabat Ini Nekat Tikam dan Siram Air Keras, Alasannya Tak Terduga

  • Sabtu, 06 Januari 2018 - 12:17 WIB
  • Kriminal
Pelaku saat diamankian Unit Reserse Kriminal Polsek Kertapati Palembang
Pelaku saat diamankian Unit Reserse Kriminal Polsek Kertapati Palembang

MANAberita.com – DENDAM yang terus berkelanjutan yang dialami dua sekawa ini Ujang Efendi (35) bersama Riswanto (27) kali ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dikarenakan, keduanya nekat menyiram air keras serta menikam Sopian (37) Warga Jalan KI Marogan, Lorong Purba, Kecamatan Kertapati Palembang.

Keduanya telah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kertapati Palembang di kediaman masing-masing, yang berada tak jauh dari rumah korban, Rabu (03/0 1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara itu Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku penganiayan. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggotanya.

“Sudah kita amankan, saat kini masih dalam proses pemeriksaan anggota kita,” ujar Kapolsek saat mengelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Kertapati Palembang, Kamis (04/01) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Inilah Wajah Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Kertapati

Ia mengatakan kronologi kejadian berawal ketika korban baru saja pulang dari menagih uang karena korban pernah melakukan kasus pembunuhan terhadap adik dari salah satu pelaku yang melakukan penikaman tersebut.

“Saya melihat dia melintas dan dia sering menantang kami, lalu saya pulang mengambil senjata dan air keras yang sudah lama disimpan punya almarhum terus saya kejar dia dan siram air keras kemudian teman saya menikam, tidak tau pak terkena atau tidak,” ujar dua sahabat ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut I Putu, Korban mengalami luka bakar di bagian telinga hingga ke leher sebelah kanan dan luka tikam di bagian bokong.

Baca Juga:
Merasa Tak Merekam Bagian Bawah Wanita, Ardi Lakukan Klarifikasi

“Motifnya karena dendam adik korban pernah dibunuh dan sering ambil uang tempat almarhum menjaga makanya pelaku melakukan balasan kepada pelaku,” ujarnya.

Masih dikatakan Kapolsek, untuk barang bukti pihaknya telah mengamankan sebilh senjata tajam berjeniskan badik yang dilakukan pelaku untuk menusuk korban.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (Rcky)

Komentar

Terbaru