MANAberita.com – TERKAIT ganti rugi Lahan Warga untuk pembangunan stasiun Depo LRT yang berada dikawasan Jakabaring masih dalam proses ganti rugi dan proses penelitian baik dokumen maupun letaknya yang dikaitkan dengan persil-persil reklamasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan dan Pertanahan Provinsi Sumsel Edward Chandra usai mengekar rapat di setda sumsel jumat (31/3).
Ia juga mengaku, saat pihaknya berkordinasi pihak kejati dan meminta pendapat hukum dengan Kejaksaan Tinggi.
“Ya, Rapat hari ini adalah dalam rangka memantapkan sebelum keluarnya pendapat hukum Kejati, pendapat hukum tersebut nanti sebagai pedoman kami dalam proses selanjutnya terhadap ganti rugi tanah masyarakat,” kata dia
Lanjutnya, ada 3,7 hektar lahan di lokasi tersebut yang pemiliknya ada 4 orang. Dana ganti rugi menurut Edward sudah dianggarkan di tahun 2017.
Ia juga tak menyebutkan angka tersebut, menurutnya masih menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Sebagian tanah yang belum jelas kepemilikannya 2 hektar oleh sebab itu kita minta pendapat hukum,” ujarnya.
Ia menargetkan, pembebasan lahan secepatnya. Jika nanti Low Officer memutuskan bahwa lahan itu sudah clear, tidak tumpang tindih dengan lahan Pemerintah, maka Pemerintah segera melakukan pembayaran.
“Tapi kalau lahan itu tumpang tindih dengan lahan Pemerintah nanti proses pembangunan tetap dijalankan tapi kita tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan gugatan dan lain sebagainya supaya kita jelas nanti ,” tegasnya. (MDN)