Izin Pengumpulan Uang Dicabut Kemensos Bikin ACT Kaget

  • Rabu, 06 Juli 2022 - 22:18 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK ACT mengaku kaget dengan keputusan Kemensos. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos untuk mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Tak hanya itu ia pun mengatakan jika pihak ACT sudah bersikap kooperatif dengan Kemensos. Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi dan bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

Baca Juga:
Wih! Warga Kuba Memberikan Suara Dalam Pemilihan Legislatif

“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengna pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Sebelumbya Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).

Baca Juga:
Ketahuan Comot Foto Demi Pamer Setumpuk Dolar, Sunan Kalijaga Malah Lakukan Hal ini

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

(Rik)

Komentar

Terbaru