MANAberita.com – PEMERINTAH kembali menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Melansir dari CNN Indonesia, Kebijakan itu berlaku pada 25-31 Januari. Jabodetabek berada di level 2 pada tiga edisi PPKM terakhir. Status pandemi di wilayah ibu kota stagnan di saat daerah-daerah lainnya turun ke level 1.
“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah, sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” ucap Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Sejumlah pengetatan diberlakukan di Jabodetabek menyusul status PPKM level 2. Misalnya, pembelajaran tatap muka (PTM) digelar sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Kemudian, kegiatan perkantoran (WFO) boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perkantoran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan skrining.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau tempat semacamnya yang menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Hanya orang yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke tempat-tempat itu. Pengecualian diberikan bagi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Pasar rakyat dibuka hingga 18.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain boleh beroperasi hingga 21.00.
Tempat makan buka hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Tempat makan yang khusus beroperasi malam hari boleh buka pada 18.00 hingga 00.00. Pengunjung diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan 60 menit.
Pusat perbelanjaan boleh buka hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen. Adapun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan boleh digelar dengan maksimal hadirin 50 persen. Resepsi pernikahan digelar maksimal 50 persen hadirin dan tidak boleh ada acara makan di tempat.
Tempat wisata dan area publik lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Khusus di wilayah sekitar tempat wisata, pemerintah daerah diminta menerapkan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
[SAS]