Kecanduan Film Porno, Pemuda Biseksual di Purworejo Cabuli 8 Anak

  • Jum'at, 10 Mei 2019 - 16:47 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pencabulan anak

Ilustrasi pencabulan anak

MANAberita.com — KASUS asusila sering kali terjadi di Kabupaten Purworejo. Kali ini, menimpa 8 anak kecil yang diduga dicabuli oleh seorang pemuda biseks.

Tersangka, Listiyono Setyo Wibowo (23) kini telah diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan bejat pemuda pengangguran tersebut terbongkar setelah orang tua salah seorang korban L (8) melapor ke Polres Purworejo. Polisi yang bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya.

Dari penyidikan kemudian diketahui ternyata korban berjumlah 8 anak usia sekitar 8,5-15 tahun. TKP di rumah kosong dan kamar mandi mushola setempat.

Baca Juga:
Perut Ditusuk Rokok dan Area Kemaluan Retak Diduga Kematian Bocah 5 Tahun Berakhir di Tangan Ibu Tiri dan Nenek

“Dari pengakuan tersangka dan korban, korban rata-rata dicabuli dengan cara pelaku menggesekan kelaminnya pada pantat korban. Ada yang 3 kali hingga 6 kali dicabuli,” terang Kasat Reskrim AKP Haryo Seto L didampingi Kasubag Humas, AKP Siti Komariyah.

Pernyataan ini juga membantah kabar yang beredar bahwa para korban telah mengalami perkosaan (sodomi). Kasat Reskrim menegaskan, dari hasil visum juga tidak terdapat kerusakan pada anus korban.

Tersangka telah melalukan aksinya sejak awal Mei 2018 lalu. Pemuda yang juga tertarik dengan perempuan ini mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 5000 atau dipinjami HP yang berisi game.

Baca Juga:
Gegara Ayam Bakar, 1 Orang Tewas dan Puluhan Dirawat

“Kejiwaan tersangka normal, tapi lebih suka anak-anak. Menurut keterangannya, kalau dengan perempuan takut hamil. Dia juga sering melihat film porno,” terangnya.

Tersangka juga mengaku belum pernah menjadi korban kelainan seksual, namun memang memiliki orientasi menyimpang akibat sering menonton film porno.

Karena ulah bejatnya, kini Listiyono harus menghadapi hukuman sesuai pasal 82 UU PA dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru