MANAberita.com – DARI 117 pelajar ‘calon demonstran’ yang terjaring razia Polresta Sidoarjo, Kamis (26/09) kemarin, dua orang di antaranya ternyata merupakan penyusup. Keduanya nekat memakai seragam demi mengikuti demo karena tidak pernah kuliah sehingga tak memiliki jas almamater.
Melansir kabarjawatimur.com, pelajar gadungan ini adalah Tiovan (21) dan Ferry (22) warga Kampung Klatakan, Prigen, Pasuruan. Keduanya mengaku sangat ingin mengikuti aksi unjuk rasa mahasiswa namun tidak memiliki almamater dan khawatir dianggap sebagai provokator bila mengenakan pakaian bebas.
“Jujur saya pengen sekali ikut demo mahasiswa tapi nggak punya almamater. Dari pada nanti dituduh provokator atau massa bayaran kalau pakai baju bebas, kan beda sendiri. Ya kami pakai seragam aja,” Kata Tiovani menjelaskan.
Dengan rinci, mereka menyebut beberapa pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2019 yang saat ini menuai kontroversi. Di antara beberapa pasal yang disebutkan, pasal tentang ayam peliharaan yang masuk pekarangan orang lain bisa didenda Rp10 Juta dan jam malam bagi perempuan adalah pasal yang membuat keduanya ngotot mengikuti aksi.
“Saya punya peliharaan ayam banyak. Kalau nggak sengaja masuk halaman tetangga terus saya dilaporin gimana?” cetus Ferry, sementara Tiovani mengaku menolak pasal tentang pemberlakuan jam malam bagi perempuan.
Kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan di Pasuruan ini juga kompak menolak RUU KPK yang mengijinkan terpidana korupsi untuk mendapat kesempatan jalan-jalan ke Mal dan remisi.
“Pikir sendiri aja lah masa koruptor bisa enak-enakan jalan-jalan, sedangkan masyarakat diatur sampai nggak bisa napas. Mau ngapa-ngapain diancam penjara. Mau ‘kawin’ sama istri sendiri nggak boleh,” papar Ferry protes.
Diketahui, RUU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan berbunyi “Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10 Juta rupiah).”
Sementara UU Korupsi Pasal 604 tentang Korupsi dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta. Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Ila)