Kronologi Aksi Penipuan Rihana-Rihani hingga Berujung Ditangkap

  • Rabu, 05 Juli 2023 - 10:29 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SI KEMBAR Rihana dan Rihani mengaku sebagai distributor ponsel kepada para korbannya. Padahal, mereka membeli Iphone dari gerai biasa seperti yang ada di pasaran saat ini.

Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan awal mula kasus tersebut terjadi sejak tersangka mengunggah penjualan Iphone lewat Instagram. Ternyata, banyak yang tertarik, termasuk untuk menjadi reseller lantaran tawaran harga jual yang menarik.

“Yang bersangkutan saudara RA, awalnya mem-posting di platform media sosial Instagram. Harganya cukup menarik, akhirnya menawarkan yang menjadi resellernya,” kata tim penyidik, Selasa (4/7/2023).

“Setelah dapat dia langsung mengatakan bagian dari distributor ini. Faktanya dia membeli HP tersebut di gerai toko-toko sebagaimana kita datangi seperti ITC dll” lanjutnya.

Namun tawaran menarik tersebut justru membuat keduanya tak bisa memenuhi permintaan. Mereka pun memutuskan kabur akibat dikejar oleh banyak korban.

Keduanya juga diketahui sudah menjual mobil yang diharapkan bisa membayar kepada korban-korban kasus penipuan ini.

Mengutip CNBC, berdasarkan laporan hingga sekarang kerugian terbesar mencapai Rp 2,5 miliar. Tim penyidik bakal melakukan pendalaman lagi pada seluruh laporan yang telah masuk.

Baca Juga:
Komplotan Penipu Via Telpon Kembali Dibekuk, Lihat Modusnya Perdayai Korban Bikin Geram

“Motifnya untuk uang, mendapatkan keuntungan,” kata tim penyidik.

Diketahui pula jika pihak keluarga Rihana dan Rihani melaporkan keduanya. Keluarga disebutkan tim penyidik menjadi korban, namun tak dijelaskan lebih rinci kasusnya.

“Kami mendapatkan informasi tadi, hari ini keluarganya akan melaporkan kedua orang ini. Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudari RA dan RI,” jelas tim penyidik.

Baca Juga:
Demi Gaya Hidup, Ibu Satu Anak Curi Uang Kenalan Sebanyak 50 Juta Melalui Mbanking

Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak ‘berinvestasi’ untuk membeli produk dengan harga lebih murah.

Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Terdapat 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(sas)

Komentar

Terbaru