Terang-terangan Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap

  • Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SELEBGRAM asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (22) ditangkap terkait promosi situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8).

Bismo menyebut pelaku sengaja mencantumkan situs judi online melalui unggahan di media sosial pribadinya. Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online karena direkrut menjadi brand ambassador. Ia menerima gaji Rp 7 juta per bulan.

Mengutip CNN, Bismo juga mengungkapkan bahwa sebagai brand ambassador, acara tersebut akan mempromosikan beberapa situs game online.

Baca Juga:
Waduh! Serangan Drone Di Kyiv Akibatkan Penduduk Dikirim Ke Tempat Perlindungan Serangan Udara

“Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.

“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.

Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini. Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.

Baca Juga:
Biden Bersumpah Untuk Mengakhiri Kekebalan Media Sosial Dari Isu ‘Menyebarkan Kebencian’

“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.

Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(sas)

Komentar

Terbaru