Manaberita.com – EKS pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan artis Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian pun telah menerima terkait laporan Deolipa Yumara tersebut.
“Sudah diterima. Dia melaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 335,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Nurma menyebutkan Deolipa melaporkan Feni Rose atas komentar yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Menurut Nurma, pihaknya sedang mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Deolipa.
“Jadi masih dalam pendalaman. Laporan kita tetap cek, mencari barang bukti dan saksi-saksi,” katanya.
Nurma belum menjelaskan detail bukti apa saja yang dilampirkan oleh Deolipa. Dia mengatakan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan baru masuk, lagi dalam penyelidikan,” tutur Nurma.
Melansir dari detikcom, Deolipa Yumara sebelumnya melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan. Presenter itu dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Deolipa Yumara membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan hasil tangkapan layar percakapan yang diduga Feni Rose dengan Tata Liem.
Laporan itu mengacu pada pernyataan Feni Rose yang menyebut sosok Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara. Deolipa menilai pernyataan Feni Rose itu terkesan merendahkannya sebagai pengacara.
Deolipa akhirnya melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut pun telah diterima dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
(Rik)