Menkop UKM Ingin Agar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Tak Dijual di e-Commerce

  • Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), mau mengatur harga produk impor yang masuk dan dijual di toko online paling murah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).

Hal itu dilakukan demi melindungi produk UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.

“Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM,” tuturnya dikutip dari CNNIndonesia.

Teten mengatakan ada dua catatan penting yang dibuat kementeriannya terkait banjir produk impor yang membuat UMKM gulung tikar dan cara mengatasinya. Pertama, retail online yang beraksi melalui perdagangan lintas batas kudu dilarang.

Ia menegaskan tidak boleh ada perdagangan lintas batas yang bisa langsung diakses konsumen Indonesia. Menurutnya, barang-barang dari luar negeri harus melewati mekanisme impor terlebih dahulu, baru bisa melantai di etalase toko online.

“Karena UMKM di dalam negeri harus mengurus izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara, mereka (produk impor) tanpa harus urus itu lagi. Harus dilarang,” tegas Teten.

Baca Juga:
Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag, Simak Caranya!

Kedua, platform digital tak boleh menjual produk pribadi. Teten menegaskan marketplace seharusnya tidak berhak punya merek pribadi atau menjual barang milik perusahaan rekanan.

(Rik)

Komentar

Terbaru