MK Respon Tren Uji UU Pemilu Jelang Pemilu 2024

  • Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:28 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan akan menangani semua perkara yang diajukan masyarakat, termasuk UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal itu sebagai jawaban atas pertanyaan awak media tentang tren pengujian UU Pemilu pada tahapan Pemilu 2024 saat ini.

“Sebetulnya, MK tidak berkomentar soal itu, apakah itu tren, apakah itu kecenderungan. Tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, ya MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Mengutip CNN, Fajar mengatakan terkait UU Pemilu menjadi salah satu undang-undang yang paling banyak diuji di MK merupakan persoalan lain.

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk mengajukan amandemen undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, MK akan memutus perkara yang diajukan oleh masyarakat.

“MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada Undang-Undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya tugasnya MK mengadili dan memutus. Itu saja,” tegas Fajar.

Baca Juga:
CEO MyPillow Diperintahkan Untuk Membayar $5 Juta Setelah Kasus Pengadilan Klaim Pemilu

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com dari laman resmi MK pada Selasa (22/8), UU Pemilu menduduki peringkat pertama pada peringkat UU yang sering diuji. Tertulis di sana bahwa UU Pemilu telah diuji sebanyak 112 kali.

Selain itu, MK sebelumnya menyatakan UU Pemilu paling banyak diajukan untuk diuji sepanjang 2022 lalu.

Total ada 25 kali uji materi terhadap UU Pemilu. Selanjutnya, UU Ibu Kota Negara (IKN) diuji sebanyak 10 kali, UU Pemilihan Kepala Daerah sebanyak tujuh kali, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak empat kali.

Baca Juga:
‘Sangat Prihatin’ Dengan Kesehatan Aung San Suu Kyi, Kata Utusan PBB Untuk Myanmar

“Berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK 2022, terdapat empat UU berulang kali dilakukan pengujian, yaitu UU pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHP sebanyak empat kali,” jelas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno laporan tahunan 2022 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/5).

Anwar menjelaskan terdapat 146 perkara yang ditangani oleh MK sepanjang 2022. Perkara itu terdiri dari 143 pengujian undang-undang (PUU) dan tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

(sas)

Komentar

Terbaru