Partai Politik Kristen Mengatakan Larangan Alkohol Irak Tidak Demokratis, Banding Dilakukan

Manaberita.com – POLITISI Kristen di Irak mencoba untuk membatalkan undang-undang yang melarang impor dan penjualan alkohol. Petugas bea cukai diperintahkan pada hari Sabtu untuk menegakkan larangan tersebut. Itu menjadi undang-undang bulan lalu meskipun ditentang. Kelompok dengan lima kursi di parlemen Irak mengajukan keluhan dengan mengatakan itu tidak demokratis. Konsumsi alkohol di depan umum tidak disukai di Irak, negara mayoritas Muslim, tetapi dapat dibeli dari toko atau bar minuman keras berlisensi.

Undang-undang tersebut awalnya disahkan oleh parlemen pada tahun 2016, mengenakan denda hingga 25 juta dinar Irak (£14.256). Itu melarang penjualan, impor atau produksi alkohol – dan baru menjadi resmi bulan lalu, tujuh tahun setelah disahkan, setelah muncul di lembaran resmi. Masih belum jelas sejauh mana undang-undang tersebut dapat ditegakkan dan apakah Mahkamah Agung federal negara itu akan membatalkannya. Dalam banding ke pengadilan, anggota gerakan Babilonia menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional karena mengabaikan hak-hak minoritas dan membatasi kebebasan.

Itu juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang disahkan kurang dari seminggu sebelum penerbitan Lembaran Negara Resmi pada 20 Februari, yang menetapkan bea cukai 200% untuk semua minuman beralkohol impor di Amerika Serikat. Empat tahun ke depan, kata mereka. Sarmad Abbas, seorang agen real estat yang berbasis di ibukota Irak, Baghdad, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa larangan itu hanya akan mendorong penjualan alkohol ke pasar gelap.

Baca Juga:
China Mengirimkan Puluhan Pesawat Tempur ke Pulau Dimana Taiwan Bersiap Untuk Latihan Anti-invasi

Dia mengakui bahwa ajaran Islam melarang minum alkohol. “Tapi ini adalah kebebasan individu yang tidak dapat Anda larang untuk dipraktikkan oleh warga negara,” katanya. Menurut laporan pada saat itu, RUU tersebut awalnya diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan legislator dari Koalisi untuk Aturan Hukum di Irak. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Pasal 2 konstitusi Irak tahun 2005, yang melarang hukum apapun yang bertentangan dengan Islam.

[Bil]

Komentar

Terbaru