Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

  • Minggu, 09 April 2023 - 20:42 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG pria inisial MR ditangkap pihak kepolisian. Ia ditangkap terkait penipuan dana hari raya Idul Fitri kepada warga di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Diketahui pelaku menipu dengan modus surat palsu atau proposal THR mengatasnamakan DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320.

“Piket Reskrim Polsek Tambora telah mengamankan seorang laki-laki, atas nama MR telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri dan Proposal sudah ada yang diajukan di warga kelurahan Pekojan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari detikcom.

Putra menjelaskan penipuan tersebut dilakukan pelaku pada sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan disebut meminta sumbangan ke sebuah restoran China senilai Rp 300 ribu.

Baca Juga:
Ibu ini Habisi Nyawa Putrinya Hanya Karena Lama Menghabiskan Makanan

“Akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran, kemudian pelaku diamankan di Pos Rw 05 Kel Pekojan, Kec Tambora, Jakarta Barat, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Usai diselidiki, ternyata yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus surat palsu atau proposal palsu THR ini sejak 2 hari lalu. Putra mengatakan pelaku melakukan aksinya di sejumlah mini market, hotel, restoran China hingga warteg yang berada di Jalan Bandengan Selatan Rt 001/ Rw 005 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat.

“Dia terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran. Tidak ada komplotan juga dan dilakukan hanya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:
Sebagai PM terlama di Jepang, Abe Membentuk Politik Indo-Pasifik

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Akan tetapi, Putra menyebut persoalan ini diselesaikan dengan restorative justice.

“Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” tuturnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru