Lacak Aliran Dana di Rekening Si Kembar, Polisi Gandeng PPATK

  • Kamis, 06 Juli 2023 - 18:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – REKENING si kembar Rihana dan Rihani disita oleh polisi saat penggeledahan di tempat persembunyiannya di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian pun bakal memeriksa terkait aliran dana yang ada dalam rekening tersebut.

“Kami baru dapat buku rekeningnya. Nanti timsus koordinasi dengan PPATK untuk aliran dananya,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dikutip dari detikcom.

Reza belum merinci berapa banyak buku rekening yang disita dari si kembar Rihana dan Rihani. Namun diduga rekening tersebut berkaitan dengan penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani. Reza menyebutkan selanjutnya pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait rekening yang ada.

“Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mutasi rekening fantastis si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone. PPATK mengindikasikan adanya pencucian uang dalam transaksi si kembar tersebut.

“Masih terus pendalaman. Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.

Selanjutnya, Natsir mengatakan PPATK meminta sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) membekukan sementara rekening si kembar.

Baca Juga:
Kisah Kembaran Vokalis Seventeen yang Selamat dari Tsunami Banten, Sempat Terlempar ke Laut dan Ditarik ini

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” kata dia.

Dari hasil analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga. PPAT curiga dana tersebut berasal dari hasil penipuan si kembar.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Polisi Periksa Korban Binomo, Kerugian Capai Rp 3,8 M

Natsir menambahkan, PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara yang ada.

“Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru