Tas Mewah Milik ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Disita Polisi

  • Selasa, 11 Juli 2023 - 14:03 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TAS mewah milik si kembar Rihana & Rihani, disita oleh pihak Kepolisian, yang telah berstatus sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.

Kompol Reza Mahendra Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan penyitaan dilakukan lantaran barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya.

“Tiga tas, dua sendal.Dua tas merek LV, satu tas merek Goyard, dan dua sandal Tory Burch,” kata Reza saat dihubungi, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Sebelum Ditangkap, Polisi Sebut Ada ‘Pembocor’ ke Si Kembar

Disampaikan Reza, pihaknya masih terus melakukan penyisiran sejumlah barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan kasus penipuan ini.

Di sisi lain, Reza menyebut saat ini pihaknya masih fokus mengusut kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh ‘si kembar’. Ini berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

Melansir dari CNN Indonesia, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengungkapkan ‘si kembar’ diduga juga terlibat aksi penipuan tas mewah dengan merek seperti Hermes hingga Louis Vuitton (LV).

“Hingga saat ini masih laporannya berupa HP, untuk barang-barang tersebut tentunya apabila memang ada laporannya tentu akan kami tindak lanjuti,” ucap Reza.

Baca Juga:
Ingin Punya Anak Kembar? Yuk Konsumsi 6 Makanan ini, yang Belum Menikah Wajib Tahu!

Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis PPATK ditemukan dugaan Rihana dan Rihani juga terlibat aksi penipuan tas mewah dengan merek.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana tak membeberkan soal nilai transaksi dari hasil penipuan tas mewah yang dilakukan oleh ‘si kembar’. Ia hanya menyebut nilai transaksinya cukup besar.

“Iya (diduga terlibat penipuan)luxury goods, barang-barang merek terkenal/mewah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/7).

Berdasarkan hasil analisis, PPATK juga menemukan mutasi rekening milik ‘si kembar’ Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, ada pula transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.

Baca Juga:
Selamat! Ciri-ciri ini Menandakan Kamu Hamil Bayi Kembar

‘Si kembar’ diketahui berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) lalu setelah buron hampir satu bulan.

Keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami soal jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ‘si kembar’.

(Rik)

Komentar

Terbaru