Pemilu 2024 Berpotensi Mundur Lantaran Anggaran Belum Disepakati

  • Selasa, 08 Maret 2022 - 22:26 WIB
  • Nasional
Gudang logistik KPU Kabupaten Bandung di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, 2019. TEMPO/Prima Mulia

Manaberita.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) diketahui telah merevisi usulan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui jika sebelumnya KPU telah mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun, hasil rasionalisasi menyebut angka Rp76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU. Akan tetapi usulan tersebut belum disepakati oleh DPR maupun pemerintah.

Dilansir dari CNN Indonesia, KPU telah membagi total anggaran tersebut untuk dipenuhi lewat empat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), yakni sejak 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data paparan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang diperoleh CNNIndonesia.com, total kebutuhan anggaran Pemilu 2024 dipenuhi 10,52 persen dari APBN 2022, kemudian 22,78 persen dari APBN 2023, lalu 64,01 persen dari APBN 2024, serta 2,69 persen dari APBN 2025.

“Rp8,06 triliun dari APBN 2022, Rp17,46 triliun dari APBN 2023, Rp49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp2,06 triliun dari APBN 2025,” kata Hasyim dalam paparannya itu.

Meski begitu, anggaran yang disusun KPU tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan proses pembicaraan masih dilakukan Setjen KPU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kemenkeu.

Dalam pembahasan itu, menurutnya, akan ada negosiasi untuk menyepakati total anggaran Pemilu 2024.

“KPU harus meyakinkan banggar dan Kemenkeu bahwa anggaran sebesar itu betul-betul sesuai kebutuhan kami, bukan mengada-ada,” kata Pramono.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengatakan anggaran Pemilu 2024 yang belum disepakati hingga saat ini bisa menjadi salah satu alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:
Bukan Anggaran, Inilah Permasalahan yang Tengah Dihadapi Dalam Pembangunan di Palembang

Pasalnya, menurutnya, sebagian besar anggaran digunakan di awal tahapan awal Pemilu.

“Saya kira bisa juga. karena kalau pemilu tidak siap terlaksana akibat dana yang tidak cukup atau terlambat diturunkan ya bisa tidak terlaksana. krn pemilu itu tahapannya sebagian besar di bagian awal abis itu lanjut di bagian lain, kalau bagian awal tidak bisa dilaksanakan bagian lanjutannya tidak bisa dilanjutkan,” kata Hadar

“Semua membutuhkan biaya cukup. Kalau tidak jelas, tidak cukup turun terlambat, ya bisa berantakan. Jadi akhirnya banyak orang analisis ini bisa jadi model lain untuk alasan penundaan,” imbuhnya.

Ia berkata Pemilu merupakan sebuah kegiatan yang sudah jelas bakal dilaksanakan setiap lima tahun. Menurutnya, pemerintah dapat dinilai telah abai jika mengatakan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar Pemilu 2024.

Baca Juga:
Sempat ‘Mengamuk’, Inilah Penyebab Chelsea Olivia Terpaksa Menunggu 2 Jam di TPS

Hadar mengingatkan, biaya penyelenggaraan pemilu bersumber dari APBN yang pengelolaannya merupakan urusan pemerintah dan DPR.

“Kalau kemudian tahu-tahu kita mengatakan tidak cukup biaya, selama ini, artinya pemerintah mengabaikan dan undang-undang mengatakan bahwa pemilu dibiayai APBN dan APBN itu urusan pemerintah sama DPR,” tutur Komisioner KPU periode 2012-2017 itu.

Hadar melanjutkan, peningkatan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang logis bila semua pemangku kepentingan mau melihat komponen-komponen yang tertuang dalam anggaran tersebut.

Ia pun mengingatkan, beban kerja dan tantangan dalam penyelenggaraan pemilu semakin banyak demi mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas

Baca Juga:
KPU Sebut Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Ikut Pemilu Asal Sudah Kawin

“Misalnya sistem informasi yang mau digunakan, enggak bisa itu menunggu tahapan berjalan baru itu dipersiapkan. kita mau bikin berantakan atau lancar? Harus segera ditetapkan,” imbuhnya.

Dia menyarankan, KPU, pemerintah, bersama DPR segera menetapkan anggaran pemilu 2024, khususnya yang bersumber dari APBN 2022.

“Kalau bahas detail belum mampu, ya tahun berikutnya kita bicarakan beberapa minggu ke depan. Tapi tahun sekarang kan sudah mau berjalan, harus sudah ditetapkan kemudian diturunkan sesuai waktu di mana KPU membutuhkannya,” katanya.

[rik]

Komentar

Terbaru