Pengamat Hukum: Korban Kecelakaan Gegara Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 11:27 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KERUSAKAN jalan yang banyak terjadi di kota-kota besar menjadi kekhawatiran bagi para pengendara karena dapat mengakibatkan kecelakaan.

Menurut Praktisi Hukum Anda Pratama, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalanan yang rusak bisa melakukan gugatan.

Hal ini merespon karena banyaknya lubang yang berpotensi membuat celaka pengendara di jalan layang Pancoran, Jakarta Selatan.

“Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta,” ujar Pratama, Rabu (1/3).

Pratama menyebut gugatan tersebut bisa dilakukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah jika mengalami kecelakaan di tempat lain di luar DKI Jakarta.

“Bisa ke Dinas PU kabupaten/kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas,” tuturnya.

Menurutnya, penggugat jalan bisa menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan yang berbunyi:

Baca Juga:
Pengadilan UEA Menolak Permintaan Afrika Selatan Untuk Mengekstradisi Gupta Bersaudara

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Pasal 1365 KUHP menjadi dasar perbuatan melanggar hukumnya. Sedangkan gugatan perdata bisa menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 tentang Lalu Lintas,” kata dia.

Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi:

Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan ialu lintas, dan Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:
Orang Tua Teledor, Balita 4 Tahun Tewas Disambar Truk Saat Menyeberang Jalan

“Jadi, misalnya ada orang kecelakaan. Langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan,” ucapnya.

Setelah menyiapkan bukti, kata dia, penggugat bisa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat. Terkait jalan layang Pancoran, penggugat bisa melayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi memang bisa langsung membuat gugatan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri dengan meminta bantuan kuasa hukum,” ujar Anda.

“Penggugat bisa mengisi petitum dengan rangka meminta ganti rugi karena kecelakaan diakibatkan rusaknya jalan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hanya Karena Gagal Melacak Mata-mata Rusia, Kepala Keamanan Ukraina Dipecat?!

Jalan layang Pancoran,Jakarta Selatan, menuju arah Cawang, dipenuhi lubang. Lubang itu tampak parah di jalan layang dari arah Mampang Prapatan hingga Jalan Letjen MT Haryono.

Salah satu pengemudi ojek online Asep (25) mengaku sering melewati jalan tersebut untuk mengantar penumpang. Dia pernah tergelincir di ujung jalan layang Pancoran menuju Cawang, saat lalu lintas padat.

“Pernah sekali hampir jatuh di jalan rusak yang ada di turunan flyover itu. Saya pikir cuma rusak doang,” ujar Asep kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di lokasi jalan berlubang, Selasa (28/2).

(sas)

Komentar

Terbaru