Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Sidang Gugatan Tetap Digelar

  • Senin, 17 Oktober 2022 - 20:46 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menggelar sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun penggugat yakni Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.
Sidang tetap digelar selama gugatan belum dicabut.

“Adanya perkara pidana tidak otomatis menghentikan perkara perdata. Lain halnya kalau penggugat mencabutnya,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto, Senin (17/10).

Bambang Tri Mulyono yang  merupakan penulis buku Jokowi Under Cover mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga:
Sebut Via Vallen Dengan Kata Tak Pantas, Jerinx SID Ogah Minta Maaf

Tak lama melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10), Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

(sas)

Komentar

Terbaru