Pimpinan ACT Akui Ambil 13,7 Persen Dana Donasi untuk Gaji

  • Selasa, 05 Juli 2022 - 23:46 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui jika telah mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Ia menambahkan jika dalam konteks lembaga zakat, ada dana yang dihimpun merupakan dana zakat. Maka, secara syariat diperbolehkan untuk diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen.

Menurutnya, hal itu menjadi patokan, lantaran secara umum tidak ada patokan khusus yang sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga.

Baca Juga:
Ditendang Istri, Buah Zakar Pria ini Pecah dan Copot

ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT, katanya, adalah donasi umum hingga CSR.

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” tambahnya.

“Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat, jadi kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum. Sehingga semestinya patokannya bukan fasilitasnya apa atau fasilitasnya apa. Apalagi sejak Januari telah terjadi pemotongan signifikan yang kami lakukan,” kata dia.

Baca Juga:
Astaga! Murid SD di Surabaya Tendang Tangan Kepala Sekolah Hingga Patah

Ibnu juga meluruskan terkait besaran gaji petinggi ACT yang beredar di publik. Dia menjelaskan angka yang beredar baru sebatas perencanaan untuk tahun 2021.

“Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana di 2021, dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu di tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kita turun signifikan dan filantropi kita belum bertumbuh signifikan sehingga kami melakukan banyak perubahan hampir 4-5 kali. Struktur penggajian di 2021 menyesuaikan dengan dana filantropi,” kata Ibnu.

(sas)

Komentar

Terbaru