Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Dipanggil Bareskrim Hari Ini!

  • Senin, 03 Juli 2023 - 13:51 WIB
  • Nasional

berita.com – SAAT ini Bareskrim Polri masih terus mendalami  soal laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, hari ini dijadwalkan penyidik untuk pemeriksan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.

Melansir dari detikcom, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu menjadi terlapor terkait dua laporan polisi (LP) yang masuk tentang penistaan agama.

“Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7), kami undang klarifikasi,” ujar Djuhandhani.

Namun, Djuhandari tidak membeberkan lebih detail tentang konfirmasi kehadiran Panji Gumilang. Selain Panji, dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengklaim polisi telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk. Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hari Kedua, Ratusan Pengunjuk Rasa Berkemah di Parlemen Irak

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga:
Polri Buka Suara soal Pengadaan Rp49 M untuk Gas Air Mata

Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

“Semua, LP kita jadikan satu,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru