PPKM Diperpanjang, Beberapa Daerah Masuk Daftar PPKM Level 1

Manaberita.com – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di daerah Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Mengutip dari Kompas.com, Dalam Inmendagri disebutkan, beberapa daerah yang masuk kategori PPKM level 1, 2, 3, hingga PPKM level 4, Selasa (25/1/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.

“Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah,” ujar Syafrizal.

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

Selain itu dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Merangkak ke Rp14.947 per Dolar

Mengutip dari Kompas.com via Inmendagri, berikut ini daerah yang kini masuk menjadi level 1:

Jawa Barat (10)

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Cirebon
  3. Kabupaten Tasikmalaya
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kota Banjar
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis.

Jawa Tengah (16)

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Magelang
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Pekalongan
  10. Kota Magelang
  11. Kabupaten Kendal
  12. Kabupaten Banyumas
  13. Kabupaten Semarang
  14. Kabupaten Jepara
  15. Kabupaten Blora
  16. Kabupaten Demak.

Jawa Timur (26)

Baca Juga:
155.697 Kasus COVID, 389 Kematian di Italia
  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Madiun
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Mojokerto
  12. Kota Madiun
  13. Kota Kediri
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Probolinggo
  20. Kabupaten Pasuruan
  21. Kabupaten Nganjuk
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kota Pasuruan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bojonegoro.

Aturan PPKM terbaru

Syafrizal mengungkapkan pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan. Berikut ini rinciannya:

  • Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
  • Pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
  • Sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1. Pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
  • Mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Tidak ada penerapan PPKM Darurat

Pemerintah mengumumkan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:
Duta Besar Ukraina Bilang Ukraina Tak Kan Hilang Harapan

Sebelumnya PPKM berbasis level Jawa-Bali diterapkan pada 18-24 Januari 2022, artinya akan berakhir hari ini kecuali diumumkan ada perpanjangan lagi.

“Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM Darurat lagi atau melakukan lockdown,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan dikutip Kompas.tv, Senin (24/1/2022).

Luhut mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa sistem kesehatan hari ini cukup siap untuk menghadapi varian Omicron.

“Namun langkah bijak bagi masyarakat yang mentaati protokol kesehatan merupakan faktor utama mencegah keparahan yang bisa terjadi,” imbuh Luhut.  [rik]

Komentar

Terbaru