Serius Tangani Kasus Pilot Lion Air, Polisi Naikkan Status Kasus

  • Sabtu, 04 Mei 2019 - 23:23 WIB
  • Viral
Korban pemukulan oknum pilot

Korban pemukulan oknum pilot

MANAberita.com — KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai hotel oleh pilot Lion Air berinisial AG ke tingkat penyidikan.

“Penyelidikannya telah kami lakukan sejak video penganiayaannya beredar di media sosial,” ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata, melansir Brito.

Dalam video yang beredar di media sosial, pilot AG terlihat beberapa kali melayangkan pukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR.

“Berdasarkan video yang viral itu, kami segera terjunkan petugas untuk cek ke lokasi Hotel La Lisa dan ternyata memang benar terjadi pada tanggal 30 April 2019,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, penganiayaan itu dilakukan oleh pilot AG karena seragam yang dicuci menggunakan jasa di hotel tersebut dirasa kurang rapi.

Baca Juga:
Bayinya Meninggal di Dalam Ayunan, Curhatan Ibu ini Pilu Banget!

“Kemarin korban AR telah melaporkan resmi perkara ini ke Polrestabes Surabaya. Lalu tadi malam kami lakukan gelar perkara,” kata Simarmata.

Sesuai gelar perkara itulah, kata dia, Polrestabes Surabaya kemudian menaikkan status kasus penganiayaan ini menjadi penyidikan, namun polisi belum menetapkan pilot AG sebagai tersangka.

“Status pelaku masih sebagai terlapor. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pilot AG untuk dimintai keterangan pada 16 Mei mendatang,” katanya.

Baca Juga:
Penyitaan Rumah Guruh, Hasto Sebut Dapat Kabar Baik dari Kejagung

Maskapai penerbangan Lion Air melalui siaran pers menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang diakui sangat memalukan itu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono memastikan pihaknya telah bertemu dengan korban AR, keluarganya, maupun manajemen Hotel La Lisa untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf.

“Lion Air telah menjatuhkan sanksi ‘grounded’ terhadap pilot AG, yaitu dengan tidak memberi izin tugas terbang hingga proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai,” katanya. (Alz)

Komentar

Terbaru