Manaberita.com – POLISI dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan mendatangi rumah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang sempat mengajukan autopsi.
Hal tersebut dilakukan usai pihak keluarga disebut sudah membatalkan permohonan autopsi. Semestinya proses autopsi itu akan digelar Kamis (20/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan pihak penyidik bakal menemui keluarga korban. Hal itu sebagaimana diatur 134 KUHAP,
“Nanti pihak penyidik akan ditemani oleh pihak Polhukam untuk ketemu dengan keluarga, sesuai dengan pasal 134 KUHAP, penyidik harus komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” kata Dedi dalam jumpa pers, Rabu (19/10).
“Nanti akan didampingi, apabila sudah ada komunikasi maka akan diinformasikan lagi kepada teman-teman untuk updatenya,” lanjut dia.
Melansir dari CNN Indonesia, Perwakilan TGIPF dari Polhukam Irjen Armed Wijaya menyampaikan pihaknya akan mengawal proses autopsi tersebut. Hal itu untuk mengungkap penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan.
“Saat ini kami akan mengecek tentang autopsi korban yang meninggal dunia untuk memastikan, apa sih penyebab kematian daripada korban itu,” kata Armed.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan pihak keluarga korban belum menghendaki autopsi dilakukan.
“Bagaimanapun untuk pelaksanaan autopsi kita salah satunya meminta persetujuan keluarga, dan hasil info yg saya peroleh hingga saat ini keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi,” kata Toni di RSUD Saiful Anwar, Rabu (19/10).
Pembatalan ini terbilang mendadak sebab Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim sebelumnya sudah mengatakan ada dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan, yang keluarganya telah mengajukan permohonan proses autopsi.
“Kami dapat informasi, dapat perintah, memang ada dua pihak keluarga yang sudah sepakat setuju melaksanakan autopsi,” kata Erwinn, di Mapolres Malang, Kamis (13/10).
(Rik)