Manaberita.com – SEORANG tukang bakso di Parung, Kabupaten Bogor, berinisial Y saat ini harus meringkuk di tahanan dikarenakan terlibat kasus begal sepeda motor di Bekasi.
Tukang bakso tetsebut dianggap sebagai penadah lantaran membeli motor dengan harga miring, yang mana motor tersebut merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan kawanan begal di Bekasi.
Dilansit dari Tempo.co, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Y membeli motor curian itu dengan harga Rp 2,5 juta.
Menurut Zulpan, tukang bakso itu mengetahui jika motor tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan sehingga hal ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
Menurut Zulpan, Y membeli motor tersebut untuk menunjang usahanya sebagai pedagang bakso.
“Sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor tersebut alasannya adalah untuk digunakan dalam usahanya sebagai tukang bakso, tetapi dia mengerti bahwa sepeda motor itu tidak memiliki surat-surat,” ucap Zulpan.
Atas kasus yang menimpanya, Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurang penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap dua anggota kawanan begal berinisial DS dan DMF. Mereka melakukan pembegalan pada Kamis, 3 Februari 2022 pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR, Jatiwarna, Bekasi.
Adapun, korban RDS, 28 tahun, saat itu sedang melintas dan pelaku begal menarik jaket korban hingga terjatuh saat itulah kedua pelaku menodong dan mengancam korban hingga lemas tak berdaya.
Kedua pelaku begal itu ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur. DS dan DMF dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
[Rik]