Uang 20 Ribu Rupiah Digunakan Bayar Cicilan, Perempuan di Lamongan Dipukuli oleh Suaminya

  • Jum'at, 03 Januari 2020 - 23:21 WIB
  • Lainnya
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com – MOCHAMAD Sodikin Abdul Ghofur (29) warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur tega menganiaya istrinya, Siti Faiziyah (29).

Penganiayaan berawal saat Siti Faziyah mengambil uang Rp 20.000 milik suaminya yang ada di dalam lemari kamar.

Uang tersebut digunakannya untuk membayar cicilan lemari.

Faziyah mengaku tidak punya uang sama sekali dan memutuskan mengambil uang milik suaminya. Uang Rp 20.000 utu ia serahkan kepada penagih yang hari itu datang ke rumahnya.

Ia menjelaskan tidak mencuri uang suaminya karena uang tersebut untuk membayar cicilan lemari yang menjadi tanggungan keluarga.

“Uang itu saya ambil untuk membayar cicilan almari,” aku korban Siti Fauziyah, melansir Tribun Palu.

Setelah penagih pulang, sang suami Sodikin pulang ke rumah dan langsung menuju kamar.

Saat tahu uang di lemarinya berkurang Rp 20.000, Sodikin langsung naik pitam dan menanyakan uang tersebut pada istrinya.

Baca Juga:
Pembunuh Budi Hartanto Ditangkap, Polisi: Pelakunya Kekasih Sejenis Korban

Sang istri mengakui telah mengambil uang Rp 20.000 untuk membayar cicilan lemarin.

Mendengar jawaban itu, Sodikin naik pitam dan marah.

Ia lalu mengambil sandal dan memukul teling kiri dan lengan kiri istrinya.

“Empat kali dia memukul saya pakai sandal. Dua kali di telinga dan dua kali kemudian pada lengan kanan, ” ungkap Fauziyah.

Baca Juga:
Tak Hanya Membunuh, Aulia Kesuma Rupanya Pernah Berusaha Santet Suami dan Anak Tirinya

Akibat pukulan keras suaminya, telinga dan lengan Fauziyah memar dan bengkak.

Karena ketakutan, ia kemudian berteriak meminta tolong tetangganya. Penganiayaan berhenti saat Fauziyah melarikan diri ke rumah tetangganya.

Perempuan itu kemudian melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi.

“Korban sendiri yang melapor,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, Jumat (03/01).

Baca Juga:
Dipergoki Lagi Selingkuh, Istri di Deli Serdang Ajak Selingkuhan Aniaya Suami Sah

Berbekal laporan korban Siti Faiziyah (29) dan dua alat bukti serta hasil visum, PPA langsung mengamankan Sodikin.

Ia ditangkap di Jalan Desa Bali Plumpang Sukodadi.

“Baru saja ditangkap anggota Satreskrim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Sunaryo.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (Ila)

Komentar

Terbaru