Vaksin Covid Masyarakat Umum Tak Lagi Gratis Mulai 2024 Nanti

  • Minggu, 30 Juli 2023 - 21:03 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program vaksinasi virus corona (Covid-19) bakal menggunakan skema berbayar bagi masyarakat umum non penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal 2024 mendatang.

Sementara itu, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Kelompok berisiko tinggi yang disebutkan antara lain lansia dengan penyakit penyerta, dewasa muda dengan penyakit penyerta, terutama obesitas, dan orang dengan gangguan kekebalan tubuh seperti pengidap HIV.

“Iya mulai 2024. Bukan berbayar, tapi akan mengikuti mekanisme biasa. Jadi kalau dia BPJS ya dicover BPJS, kalau dia tidak ya tidak,” kata Budi usai menghadiri acara APRIL Group, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (25/7).

Mengutip CNN Indonesia, Budi melanjutkan, vaksinasi Covid-19 tetap perlu dilakukan meski Indonesia telah dinyatakan memasuki fase epidemi. Menurutnya, vaksin Covid-19 penting sebagai benteng melawan infeksi Covid-19 atau mengurangi gejala yang ditimbulkan saat terpapar Covid-19.

“Ini sama seperti meningitis, kalau untuk dirutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi,” kata dia.

Budi sebelumnya juga sempat mengatakan harga per dosis vaksin berkisar saat ini antara Rp100 ribu. Ia juga menargetkan nantinya masyarakat dapat membeli vaksin tersebut melalui apotek dan rumah sakit.

Baca Juga:
Awas! Jangan Minum Susu Setelah Makan Daging Ayam, ini Bahayanya

“Vaksin ini harganya di bawah Rp100 ribu lah vaksinnnya, belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu kan menurut suatu angka yang masih make sense,” ujarnya Februari lalu.

Lebih lanjut, Kemenkes belakangan ini menyatakan penggunaan jenis vaksin virus corona dosis lanjutan atau booster saat ini bisa diberikan tanpa harus melihat regimen vaksin yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023.

Baca Juga:
Wajahmu Kering? Bisa Jadi 5 Hal ini Penyebabnya

“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.

Kemenkes menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan roadmap vaksin SAGE WHO dan atas rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang sudah mendapatkan izin dari BPOM.

(sas)

Komentar

Terbaru