Wali Kota Bandung Sesali Aksi Penembakan Kucing di Sesko TNI

MANAberita.com – WALI Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana mengaku prihatin terkait aksi penembakan sejumlah kucing menggunakan senapan angin oleh jenderal TNI di Sesko TNI Bandung. Menurutnya, tindakan itu tak seharusnya terjadi.

“Ya prihatin saja, sesalah apa sih hewan sampai diperlakukan seperti itu? Saya turut menyayangkan,” ungkap Yana, Kamis (18/8).

Yana juga berharap ke depan tindakan itu tidak terulang, terutama di Kota Bandung. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk saling menyayangi antarsesama makhluk hidup.

“Sesama makhluk juga saling menyayangilah,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terhadap enam ekor kucing di Sesko TNI Bandung viral di media sosial.

Aksi penembakan tersebut sontak dikecam pecinta kucing dan hewan. Salah satu akun Instagram Rumah Singgah Clow yang menampilkan foto salah satu kucing yang tertembak telah dibawa ke klinik.dan selamat.

“Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke Amore Animal Clinic untuk penanganan X-Ray dan operasi,” tulis akun tersebut.

Menyikapi kasus ini, Sesko TNI kemudian menyelidiki peristiwa itu atas perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga:
31 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Thailand

Kemudian diketahui bahwa Brigjen NA menembak beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” demikian keterangan resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (18/8).

Puspen TNI menyebut Brigjen TNI NA menembak kucing-kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Baca Juga:
Terjadi Penembakan Di Acara Kelulusan Sekolah, Ada Apa?

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” keterangan Puspen TNI.

Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

(sas)

Komentar

Terbaru