Yusuf Mansur Siap Bayar Tunggakan Gaji Eks Karyawan Paytren Dengan Cara Mencicil

  • Senin, 27 Juni 2022 - 17:03 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK Yusuf Mansur selaku pemilik bisnis e-wallet Paytren disebut mau membayar gugatan yang telah diajukan ke Disnaker Kota Bandung. Akhirnya kasus tersebut saat ini menemukan titik terang.

Kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa mengatakan pihak kuasa hukum Yusuf Mansur sudah menyepakati pembayaran gugatan kliennya yang mengajukan gugatan ke Disnaker.

Namun nilai gugatannya berkurang dari gugatan awal sebesar Rp 616 juta.

“Jadi, setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya enggak nyampe Rp 616 juta,” kata Zaini dikutip dari detikcom, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Dengan Jaminan, China Membebaskan Staf Bloomberg

Zaini menjelaskan, kuasa hukum Yusuf Mansur hanya bersedia membayar sekitar Rp 451 juta. Pihaknya tak mempermasalahkan besaran uang tersebut karena yang penting hak kliennya dibayar oleh Yusuf Mansur.

“Setelah kita rundingkan, nggak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan yang diperlihatkan Zaini, perusahaan Yusuf Mansur menunggak gaji dan pesangon karyawan paling besar di antaranya Rp 101 juta terhadap pegawai bernama Tubagus Ferry. Kemudian Rp 93 juta untuk Roby Rachmansyah dan Rp 36 juta untuk pegawai atas nama Ruslan Rahmansyah.

Baca Juga:
Dih! Pengadilan Israel Membebaskan Polisi Yang Dituduh Membunuh Pria Autis Palestina, Dengan Alasan Apa?

Meski sudah sepakat untuk membayar tunggakannya, kuasa hukum Yusuf Mansur meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil 6 bulan.

Klien Zaini pun mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu kesepakatan tersebut sebelum diputuskan pada mediasi bipartit Jumat (1/7/2022) depan di Disnaker Bandung.

(Rik)

Komentar

Terbaru