Satres Narkoba Polresta Palembang Kembali Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal

  • Selasa, 07 Maret 2017 - 11:12 WIB
  • Kriminal
tersangkah penjual kosmetik ilegal
tersangkah penjual kosmetik ilegal

MANAberita.com – PENGUNGKAPAN kasus jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang nampaknya masih diseputaran obat-obatan terlarang jenis kosmetik. Setelah bulan lalu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang asal Korea, kini kembali membongkar peredaran obat-obatan melalui jalur Ibu Kota.

Setelah melakukan Under Cover selama dua bulan, akhirnya sebuah rumah dikawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus yang diduga sebagai tempat menyimpan obat-obatan terlarang digerebek oleh petugas.

Hasilnya, ratusan botol obat-obatan dari berbagai jenis dan merk berhasil disita polisi, seperti kosmetik, cream pembersih, pelembab, lipstik dan banyak lagi lainnya yang kesemuanya tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga:
Sumsel Tahun Ini Hanya Menganggarkan 50 Miliar Untuk Jamsoskes

tersangkah penjual kosmetik ilegal

Selain mengamankan barang-barang ilegal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan pemiliknya, yakni Pipit (35), yang kesehariannya berjualan di Pasar Tangga Buntung.

“Saya jual bedak sudah sejak lama pak, sekitar lima tahun lalu, tepatnya sejak suami saya sakit,” ungkap Pipit kepada awak media usai gelar perkara di ruang Satres Narkoba, Senin (6/3/17) siang.

Untuk berjualan obat-obatan terlarang ini, sambung Pipit, belum sampai tiga bulan. Itupun dirinya ditawari oleh sales yang biasa mengisi obat-obatan yang ia jual.

Baca Juga:
Kronologi Pria Ini nekat Bunuh Pacar Karena Cemburu, Usai Berhubungan Badan

“Saya tidak tau pak obat-obatan itu terlarang karena saya belinya dari sales. Dia tawari saya sekitar tiga bulan lalu, dan sejak itulah saya jual. Jika tau mana mungkin saya mau jualnya pak,” aku Pipit menyesal.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rudiansyah menyatakan, sebelum melakukan penggerebekan anggotanya sempat melakukan Under Cover selama dua bulan.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 No 6 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Rudiansyah usai gelar perkara, Senin (6/3) siang.
(wiwit).

Komentar

Terbaru