MANAberita.com – TIDAK terima dirinya difitnah dengan keji oleh adik kandungnya sendiri, Maryati (65), warga Jalan Lebak Mulyo RT 05 Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning melaporkan Lekad Darma Wijaya (50) ke Mapolsek Kemuning. Buntut dari laporan tersebut, akhirnya Lekad diciduk oleh anggota Reskrim Polsek Kemuning, Jumat (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Maryati, yang merupakan pensiunan PNS ini melaporkan adik kandungnya karena dianggap telah melontarkan kata-kata tidak sedap dengan menebarkan fitnah didepan orang banyak.
Kejadian itu bermula saat korban menyuruh Astuti (40) mengantarkan makanan untuk orang tuanya, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Lekad.
Entah apa sebabnya, Lekad marah-marah kepada Astuti. Mendengar hal itu, Maryati mendatangi rumah Lekad dengan maksud menanyakan penyebab marahnya Lekad kepada Astuti.
Namun setibanya dirumah Lekad, justru terjadi pertengkaran mulut antara Maryati dengan adik kandungnya itu hingga warga pun berdatangan untuk memisahkan keduanya.
Saat itulah Lekad mengeluarkan kata-kata yang dianggap Maryati sebagai fitnah, hingga ia pun merasa tidak senang dan melaporkan Lekad.
“Dia bilang ‘sudahlah kamu itu Haji apa, kerjaan kamu gosok kemaluan menantu’ didepan orang banyak pak, saya tidak terima makanya saya laporkan,” ungkap Maryati.
Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Terlapor sudah kita amankan kemarin dan akan dikenakan pasal 310 KUHP. Melalui kejadian ini kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berucap karena jika tidak terbukti atau ada pihak yang merasa dirugikan, maka akan berurusan dengan hukum,” terang Hikmat, Sabtu (4/3) pagi.
(wiwit)