MANAberita.com – Satu lagi warga Kota Palembang terjaring petugas membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Apapun alasannya, kebiasaan membawa sajam tetap saja melanggar pasal yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Walaupun dengan alasan untuk digunakan sebagai alat pemotong sayuran atau apapun, ketika sajam dibawa ditempat umum, resikonya tetap ada.
Erwin Firmansyah alias Dedek (30), ditangkap anggota Tim Tekab 134 Polresta Palembang, pimpinan Katim II, Aiptu Agus Akbar yang melihat gerak-geriknya mencurigakan, langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dibalik pinggang warga Jalan Abi Kusno Lorong Rojali Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati ini ditemukan pisau dibalik pinggangnya sebelah kiri, Kamis (30/03/17) sekitar pukul 16.00 WIB. Dedek pun langsung digelandang menuju Mapolresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Awalnya anggota kita sedang melakukan patroli rutin, ketika melihat gelagat tersangka Dedek ini mencurigakan dan diduga hendak melakukan aksi begal, langsung kita spot dan kita geledah,” ungkap Kapolresta KBP Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel Dirgala.
Dari pemeriksaan terhadap Dedek, kita dapatkan sajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang kirinya.
“Tersangka masih kita periksa untuk pengembangan. Tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan
ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
Sementara Dedek ketika ditanya mengaku sajam tersebut ia bawa karena ia bekerja dipasar sebagai pengupas sayuran kubis dan sawi.
“Sumpah pak, pisau itu saya bawa untuk bekerja, bukan untuk melakukan aksi kejahatan begal. Saya tadi baru pulang dari pasar pak, tiba-tiba distop,” aku Dedek.
(wwt).