MANAberita.com – MENDENGAR anaknya bisa masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, AT (45), warga Jalan Gubernur H Bastari Perum Jaka Permai RT 38 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I bukan main senangnya, walaupun harus memberikan uang pelicin sebanyak Rp 8 juta.
Hal ini diutarakan AT saat bertemu dengan Sumala Rantau Hati (48), warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Lorong Sekundang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Setelah berhubungan via telepon akhirnya disepakati pertemuan dilakukan dirumah orang tua AT, dikawasan Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur RT 30 Kecamatan SU I, Senin (27/6/16) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dirumah tersebut AT menyerahkan uang Rp 8 juta seperti yang diminta oleh Sumala, namun yang mengambil uang itu adalah Ismet, suaminya Sumala.
Kejanggalan mulai terjadi, dimana anak-anak lain sudah mulai sekolah, namun anak AT belum. Ketika ditanya Sumala memiliki banyak alasan hingga korban masih mempercayainya.
Waktu pun terus berjalan, hingga sampai 10 bulan, dimana sudah mendekati kenaikan kelas namun anaknya masih juga belum sekolah, akhirnya AT mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (14/4/17) sekitar pukul 09.30 WIB.
AT yang sudah kecewa lantaran anaknya tidak sekolah, memilih menyelesaikan masalahnya kepada pihak kepolisian, makanya AT melaporkan Sumala dan Ismet.
“Kami sudah terlalu sabar, kerugian kami dua kali lipat, uang hilang dan anak saya terpaksa tertinggal satu tahun. Soal uang masih bisa saya maklumi tapi kalau soal pendidikan anak, saya sangat tidak terima, makanya kami melapor,” ungkap AT saat memberikan keterangan didepan petugas, didampingi suaminya, HD.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Ka SPK, Ipda Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.
“Laporannya sudah kita terima dan sudah diproses oleh unit Reskrim untuk segera ditindak lanjuti,” tegas Wahab.
(wwt).