Pegawai Bank Ditipu Teman Seprofesinya

penipuan (ilustrasi)
penipuan (ilustrasi)

MANAberita.com – Lifran (52), warga Jalan Pinus Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I yang merasa telah ditipu rekan seprofesinya, Syamsul Baharuddin (52), mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (6/4/17) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada petugas piket SPKT korban menuturkan kejadiannya pada tahun 2015 lalu, dimana korban meminta kepada pelaku untuk menemaninya menjaminkan BPKB mobil Nissan March BG 1993 DV senilai Rp 87 juta, ke salah satu perusahaan leasing.

Korban meleasingkan mobilnya melalui pelaku dikarenakan pelaku kenal dengan pegawai leasing tersebut. Saat itu korban diminta untuk membawa syarat-syarat agar jaminan itu dapat segera diproses.

Setelah semua proses penjaminan selesai akhirnya pihak leasing menyetujui peminjaman uang tersebut. Namun, saat pencairan uang jaminan mobil tersebut, dirinya hanya menerima uang senilai Rp 30 juta. Sedangkan sisanya, diketahui sudah terlebih dulu diambil terlapor.

“Saya yang harus bayar ke leasing sebanyak Rp 3,1 juta selama 21 bulan, sementara saya hanya menerima uang dari leasing Rp 30 juta pak,” beber Lifran kepada petugas.

Baca Juga:
Diduga Bertindak Melampaui Kewenangan, Bank Mandiri KC Palembang Sudirman Turut Digugat ke Pengadilan

Lifran terpaksa melunasi uang angsuran ke leasing tersebut karena jika tidak dibayarkan, otomatis mobil korban akan disita. “Saya tidak terima pak, karena pelaku telah menipu saya,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera ditindak lanjuti.
(wwt).

Komentar

Terbaru