Pencuri dan Penadah Ditangkap, Satu Orang Ditembak

  • Rabu, 19 April 2017 - 15:01 WIB
  • Kriminal
KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Waka Polresta AKBP Iskandar F Sutisna dan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara. di Polresta Palembang

 

KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Waka Polresta AKBP Iskandar F Sutisna dan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara. di Polresta Palembang

MANAberita.com – JAJARAN Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil membekuk pelaku spesialis pencuri rumah kosong, setelah melakukan pengejaran selama hampir dua bulan. Sarbani Lubis (48) dan Hendra (42) ditangkap dikediamannya masing-masing.

Sarbani Lubis ditangkap dirumahnya, dikawasan Jalan Kopral Urif Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, sementara Hendra ditangkap di Jalan Demi Rangku Lorong Keramat Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.

Karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur ketika akan ditangkap, Hendra pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timas panas di kaki sebelah kirinya.

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah yakni Hepi (43). Petugas pun langsung menuju kediamannya, di Jalan Siaran Perum Griya Kencana Indah Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako.

Baca Juga:
Astaga! Pasutri Pelaku Curanmor ini Bawa Balita Saat Beraksi

Tersangka ditangkap karena membobol rumah di Kompek Bougenvil Resident Blok E RT 66 Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang. Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak gembok terali dan merusak pintu samping rumah milik korban. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras barang-barang berharga milik korban yang jumlahnya mencapai Rp 30 juta.

“Keduanya memang sudah jadi DPO kita, yang sudah lama kita cari. Begitu keberadaannya berhasil diendus kita langsung lakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Waka Polresta AKBP Iskandar F Sutisna dan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara.

Dikatakan Wahyu, anggotanya terpaksa melumpuhkan 1 tersangka dengan timah panas, yakni Hendra, karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap. “Dari laporan yang ada, sedikitnya sudah 4 laporan yang diterima, atas kasus pencurian yang mereka lakukan,” beber Wahyu.

Baca Juga:
Sadis! Curanmor Nekat Tembaki Warga Yang Memergoki Aksinya

Berikut barang bukti yang disita oleh petugas, 1 Tv Samsung 55 Inc, 1 Tv Sharp 32 Inc, 1 Tv LG 32 Inc, 1 perangkat Home Theater Polytron, 1 Laptop warna putih, 1 Tv Sharp  48 Inc, 1 Home Teather Panasonik, 1 Home Teather Simba, 1 Set DVD Polytron, 1 motor Honda Supra Fit BG 5090 AAC dan 1 unit mobil mobil Agya BG 1775 IE warna merah, yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadahnya akan kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegas Wahyu.

Sementara tersangka Sarbani ketika ditanya mengaku, dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan, sementara ia butuh uang buat keperluan sehari-hari.
(wwt).

Komentar

Terbaru