MANAberita.com – BERSAMA kedua orang tuanya, M Risky Ramdy (17), didampingi Kuasa Hukumnya, Aminuddin SH MH mendatangi ruang piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (29/05) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedatangan warga Jalan Padang Selasa RT 17 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) II ini tak lain melaporkan Muklis Cs yang telah mengeroyoknya hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kepada petugas piket SPKT Risky menuturkan, kejadian pengeroyokan tersebut dialaminya pada Sabtu (27/05) sore, di Jalan A Yani Lorong Amilin Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, dimana saat itu korban sedang berjalan-jalan, secara tiba-tiba bertemu dengan istri Muklis.
Tidak lama dari pertemuannya dengan istri Muklis, tiba-tiba pelaku datang bersama dua orang temannya langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong.
“Setelah kejadian itu saya langsung pulang pak buat berobat. Makanya hari ini saya baru bisa melapor,” ungkap Risky saat diminta petugas menanyakan asal mula kejadian tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Ka SPK, Ipda A Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak, dengan LP/B-1339/V/2017/SPKT.
“Laporan korban sudah diterima, serta telah diserahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang, guna ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka lebam hampir disekujur tubuhnya,” tegas Wahab. (wwt)