MANAberita.com – MANTRA Firdaus alias Piping (46), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II langsung digiring polisi menuju Polsek IB II, setelah petugas menemukan satu paket kecil shabu seharga Rp 250 ribu didalam saku celananya. Piping diamankan usai membeli barang haram tersebut dari seorang bandar inisial A (DPO) dikawasan Tangga Buntung.
Piping ditangkap karena gerak-geriknya yang mencurigakan mengundang perhatian petugas untuk menghentikan laju kendaraannya ketika melintas di Jalan Depaten Baru Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Karena saat ditanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotor, petugas yang sudah curiga langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket kecil shabu dalam saku celana Piping.
Dengan barang bukti tersebut, Piping tidak dapat lagi untuk mengelak dan terpaksa menurut saat digiring oleh petugas menuju Polsek IB II.
“Rencana mau pakai sendiri pak, saya pakai dua kali seminggu paket Rp 250 ribu agar lebih semangat bekerja,” aku pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini.
Ayah tiga orang anak ini juga mengaku, sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba, namun baru kali ini dirinya ditangkap karena kedapatan membawa shabu. “Dulu pernah dipenjara pak, kasus mencuri. Saya kena satu setengah tahun, kemudian terakhir yang ini,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek IB II Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa ketika dikonfirmasi Rabu (31/5/17) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Dijelaskan oleh Milwani, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menyatakan bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba, makanya lebih sering dilakukan patroli maupun razia.
“Anggota kita yang sedang patroli melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, langsung menghentikan laju kendaraannya. Setelah digeledah, kita temukan satu paket kecil shabu dalam saku celananya,” ungkap Milwani.
Selain tersangka, turut disita barang bukti berupa satu paket kecil shabu ,”Tersangka akan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan anacaman minimal empat tahun penjara,” tegasnya. (wwt)