MANAberita.com – WALAUPUN terasa berat untuk melanjutkan masalah yang dialaminya ke jalur hukum namun Yeni Herlina (37), warga Jalan Ki Merogan Lorong HHAA RT 19 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati ini telah membulatkan tekad untuk melaporkan tetangganya sendiri yakni Herniwati (40) yang telah menganiaya dirinya.
Yeni tiba diruang piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (12/6/17) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari keterangan yang Yeni berikan kepada petugas, diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya tengah memasang selang air didalam pekarangan rumahnya, dipagi hari, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu datang pelaku Herniwati menemui korban sambil marah-marah. Karena merasa tidak bersalah, korban mencoba untuk bertanya kepada pelaku, kenapa datang langsung marah-marah.
Namun bukan jawaban yang korban dapat, melainkan pukulan yang dilancarkan oleh pelaku, yang mengakibatkan korban menderita luka lecet dibagian dagu, memar dibagian tangan, lengan kanan terasa sakit dan juga sakit dibagian leher.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/6/17) pagi membenarkan adanya laporan korban. “Laporannya sudah kita terima dan segera akan kita tindak lanjuti,” tegas Yon. (Sam)