Husein : Saya Masukkan Jari Tangan Saya Kedalam Roknya

  • Minggu, 30 Juli 2017 - 16:56 WIB
  • Kriminal
Husein (17) pelaku pencabul terhadap kekasihnya DL (14) akhirnya diamankan di Polresta Palembang.
Husein (17) pelaku pencabul terhadap kekasihnya DL (14) akhirnya diamankan di Polresta Palembang.

MANAberita.com – BERDALIH sebagai pasangan yang sedang memadu kasih yang sedang menjalin hubungan asmara, Husein (17) nekad melakukan pencabulan terhadap gadis bawah umur yakni DL (14). Akibatnya, Husein harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran perbuatan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban.

Diakui oleh Husein, perbuatan tersebut dia lakukan saat korban diajaknya bermain ke kosan miliknya, di Jalan Ariodilah 3 Lorong Masjid Amaliyah, Jumat (28/7/17) siang.

Dalam kosan tersebut pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu sambil memegang payudara korban. Perbuatan itu tentu saja ditolak oleh korban, yang justru membuat pelaku kian bernafsu.

“Saya masukkan tangan saya kedalam roknya pak, lalu saya masukkan jari tangan saya kedalam kemaluannya,” aku Husein kepada petugas polisi yang memeriksanya.

Sepulang dari tempat kosan Husein, korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung mengajak korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (28/7/17) petang.

Baca Juga:
Ditahan, Inilah Fakta Mengenai Pria yang Pukuli Anak Dibawah Umur Sampai Berdarah di Tol Jagorawi

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Minggu (30/7/17) pagi membenarkan adanya laporan keluarga korban.

“Laporannya langsung kita tindak lanjuti dan pelaku sudah kita amankan. Kini pelaku masih diperiksa dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk jerat hukum akan kita kenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Yon. (Sam)

Komentar

Terbaru