MANAberita.com – DUA orang pria mengendarai sepeda motor mendekati mobil Daihatsu Xenia BG 1973 JA yang sedang parkir diseberang gedung SDN 168 yang terletak di Jalan Malaka, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kamis (27/7/17) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah mengintai kedalam mobil, seorang diantaranya memecahkan kaca mobil dan langsung membawa kabur tas sandang yang ada diatas jok depan.
Apesnya, disaat yang sama sedang melintas tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, namun karena terjebak macet akhirnya Refi Marlando (34) berhasil ditangkap, sementara Jauhari yang membawa motor berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, selain pelaku juga diamankan satu buah tas sandang milik korban yang berisi handuk dan mukena serta uang Rp 5 juta rupiah. Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran berusaha kabur saat dikejar.
“Korban adalah Deni Anggraini (40), warga Jalan Pangeran Ayin Perum Azhar Blok 1 RT 12 Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Jadi modusnya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi bekas,” ungkap Robert.
Selain Refi, sambung Robert, masih ada seorang pelaku lagi yang berhasil melarikan diri usai beraksi bersama pelaku Refi, dan masih dalam pengejaran.
“Identitas sudah kita kantongi dan untuk pelaku ini masih kita lakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada aksi kejahatan lainnya yang mereka lakukan,” tegas Robert.
Sementara tersangka Refi ketika ditanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang buat keperluan sehari-hari, sementara dirinya belum memiliki pekerjaan yang tetap.
“Terpaksa pak karena butuh biaya buat makan, karena saya belum bekerja. Saya menyesal pak,” kata warga Jalan Sentosa RT 15 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini.
Kini Refi dan sepeda motor BG 3465 AAO sudah diamankan di Polresta Palembang dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sam)