MANAberita.com – POLRESTA Barelang, Kota Batam, Kepri menetapkan Seorang biksu berinisial YCH alias Hen serta penjaga Vihara Purnama Mahayana berinisial BGS sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak dan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (29/8/2017).
YCH dan BGS ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan oleh kelima korban yang didampingi oleh Paguyuban Pasundan ke Mapolresta Barelang, pada Senin (28/8).
Korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh saat bekerja di vihara tersebut. Para korban yang masih tergolong dibawah umur ini juga mengaku tidak mendapatkan upah selama bekerja di vihara, bahkan ironis nya lagi ada dua korban mengaku dicabuli oleh oknum biksu di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat sebelum dibawa ke Kota Batam untuk dipekerjakan di vihara.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan akan laporan tersebut akan segera di selidiki.
“Memang adanya laporan dari kelima korban. untuk itu, kami akan langsung memproses laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Batam,” ujar Agung.
Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang, Batam, polisi sudah menetapkan ada 2 tersangka yaitu seorang biksu bernisial YCH dan pengelola vihara berinisial BGS.
“Bahkan dalam waktu dekat ini untuk tersangka akan bertambah lagi terkait eksploitasi dan pencabulan anak,” imbuh Agung dilansir Detiknews.com.
Saat ini, Polisi telah memeriksa BGS dan istrinya, serta seorang biksuni. Sedangkan YCH masih dalam pengejaran. Namun, untuk itu Polresta Barelang sudah berkoordinasi dengan Polda Metro jaya. (neny)