MANAberita.com – JAJARAN Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil membekuk pelaku spesialis pencuri rumah kosong, setelah melakukan pengejaran selama hampir dua minggu. Pelaku yakni Herwan alias Iwan Bin wahid (22) dan Tersangka Andrian alias Atuk Bin Hasanudin pada, Senin (21/08).
Tersangka ditangkap karena membobol rumah di Jln. Letnan Hadin No. 29 Rt. 28 Rw. 10 Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, pada 9 Agustus lalu. Pelaku membobol rumah tersebut saat pemiliknya yakni Pasehisman beserta keluarga pergi mengunjungi rumah sang nenek yang berada di daerah Sekip. Setelah pulang kerumah korban dan pelapor mendapati pintu rumah dan garasi telah terbuka, setelah diperiksa ternyata telah terjadi perampokan.
Atas insiden ini korban mengalami kerugian satu unit Mobil Inova BG 1073 IP, warna abu-abu methalik tahun 2015, 1 Unit Senjata Air Sot gun, 1 buah konci kotak mobil Honda Brio BG 1793 AQ, konci kontak mobil grandia 1 buah Tab 2 samsung, 1 buah jam tangan merk Bonia dan lain-lain dengan nilai kerugian sekitar Rp. 208.500.000 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polresta Palembang dengan bukti lapor polisi LP/401-B/VIII/2017/Sumsel/Resta/Sek. IT.I.
“Keduanya memang sudah jadi DPO kita, yang sudah lama kita cari. Begitu keberadaannya berhasil kita lacak kita langsung lakukan penangkapan,” ungkap Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
AKP Robert menerangkan bahwa, salah satu pelaku yakni Tersangka Andrian als Atuk Bin Hasanuddin adalah salah satu yang lari dari Rutan Pakjo Kss 365 KUH Pidana. “Salah satu tersangka juga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah oanas karena mencoba kamu saat hendak ditangkap,” tambah Robert.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci kontak mobil Toyota Inova, satu lembar STNK BG 1073 IP Mobil Jenis Toyota Inova, satu buah jam tangan merk BCBG Maxazria, satu buah jam tangan merk DKYN dan satu unit sepeda motor Honda Vario BG 2175 yang digunakan pelaku saat beraksi.
Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil membekuk pelaku spesialis pencuri rumah kosong, setelah melakukan pengejaran selama hampir dua minggu. Pelaku yakni Herwan alias Iwan Bin wahid (22) dan Tsk Andrian alias Atuk Bin Hasanudin pada, Senin (21/08).
Tersangka ditangkap karena membobol rumah di Jln. Letnan Hadin No. 29 Rt. 28 Rw. 10 Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, pada 9 Agustus lalu. Pelaku membobol rumah tersebut saat pemiliknya yakni Pasehisman beserta keluarga pergi mengunjungi rumah sang nenek yang berada di daerah Sekip. Setelah pulang kerumah korban dan pelapor mendapati pintu rumah dan garasi telah terbuka, setelah diperiksa ternyata telah terjadi perampokan.
Atas insiden ini korban mengalami kerugian satu unit Mobil Inova BG 1073 IP, warna abu-abu methalik tahun 2015, 1 Unit Senjata Air Sot gun, 1 buah konci kotak mobil Honda Brio BG 1793 AQ, konci kontak mobil grandia 1 buah Tab 2 samsung, 1 buah jam tangan merk Bonia dan lain-lain dengan nilai kerugian sekitar Rp. 208.500.000 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polresta Palembang dengan bukti lapor polisi LP/401-B/VIII/2017/Sumsel/Resta/Sek. IT.I.
“Keduanya memang sudah jadi DPO kita, yang sudah lama kita cari. Begitu keberadaannya berhasil kita lacak kita langsung lakukan penangkapan,” ungkap Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
AKP Robert menerangkan bahwa, salah satu pelaku yakni Tersangka Andrian alias Atuk Bin Hasanuddin adalah salah satu yang lari dari Rutan Pakjo Kss 365 KUH Pidana. “Salah satu tersangka juga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah oanas karena mencoba kamu saat hendak ditangkap,” tambah Robert.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci kontak mobil Toyota Inova, satu lembar STNK BG 1073 IP Mobil Jenis Toyota Inova, satu buah jam tangan merk BCBG Maxazria, satu buah jam tangan merk DKYN dan satu unit sepeda motor Honda Vario BG 2175 yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Tegasnya. (sam)