Membobol Kosan Putri, Mahasiswa Ini Terancam 7 Tahun Penjara

  • Selasa, 22 Agustus 2017 - 23:10 WIB
  • Kriminal
Pelaku pembobolan rumah kosan putri berhasil diamankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 dengan plat nomor BG 3632 AAH
Pelaku pembobolan rumah kosan putri berhasil diamankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 dengan plat nomor BG 3632 AAH

MANAberita.com – KASUS pencurian kerap kali terjadi disekitar kita. Kali ini polisi berhasil menangkap Doni Osmon (23) warga lorong Pahlawan, kelurahan Plaju usai melakukan pencurian di rumah kos putri yang dihuni oleh Kalis Setiawati (22).

Kejadian yang terjadi di Jln. Jaya Indah Gg.Teratai Kec.SU II Palembang, Senin, (21/08) sekitar pukul 15.00 itu bermula saat pelaku masuk ke kosan milik korban, saat itu korban sedang tidur siang.

Melihat keadaan yang menurutnya aman, Doni melancarkan aksinya dan mengambil sebuah hp Acer tipe Z 320 Warna Hitam. Tak hanya itu, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu juga mengambil kartu Exis yang berada tidak jauh dari tempat tidur korban.

Doni terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan timah panas karena mencoba lari saat diamankan

Sayangnya saat hendak kabur dari pintu depan, pelaku sempat dilihat oleh korban bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 Warna Hitam BG – 3632 – AAH.

Atas kejadian tersebut, korban yang menderita kerugian sebesar 3 juta rupiah tersebut melapor ke Polresta Palembang.

Baca Juga:
Gila! Demi Uang dan Kalung Emas, Pencuri ini Nekat Panjati Gedung 33 Lantai

Pelaku berhasil diamankan usai mendapat tembakan di salah satu kakinya karena berusaha kabur,  dan barang bukti satu unit sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 berwarna Hitam dengan plat nomor BG 3632 AAH.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sam)

Komentar

Terbaru