MANAberita.com – MENINDAK lanjuti Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Nomor : 004/Timsel/Bawaslu-Prov.SS/VIII/2017 Tentang Pengumuman Hasil Test Tertulis, Test Kesehatan, Test Psikologi tahap 1 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel pertanggal 15 Agustus 2017 dipersoalkan salah satu warga OKU Timur. Senin, (21/8)
Salah satu warga OKU Timur yang melaporkan, Ferry mengungkapkan sengaja mendatangi Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Di Jalan Kolonel H Burlian guna memberikan masukan tentang rekam jejak Calon Anggota Bawaslu Sumsel yang tengah mengikuti tahapan seleksi penerimaan. Adapun masukan atau tanggapan ini berupa laporan atas pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Saudara Leo Budi Rachmadi, SE anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada waktu lalu saat kejadian.
“Dari keputusan tersebut kami sebagai warga masyarakat yang peduli pemilu bersih di Sumsel menanggapi akan kredibilitas para calon anggota Bawaslu Sumsel yang kami anggap sangat diragukan karena diduga banyak kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon atasnama Leo Budi Rachmadi SE, tidak layak dan tidak pantas dijadikan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,” kata Ferry saat memasukkan laporan.
Dikatakannya, Leo Budi Rachmadi SE, lahir di OKU 14 Agustus 1974 saat ini masih bekerja sebagai Anggota/Ketua KPU OKU Timur Terbukti telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu yang berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 14 September Tahun 2015 keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor : 162/KPTS/KPU.006/lX/2015 dengan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu yang mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota, PPK, PPS, PTLN, KPTS/ KPTSLN dengan demikian Sdr. Leo Budi Rahmadi, SE secara sah dan meyakinkan dinyatakan tidak patut dan tidak Pantas lagi mencalonkan diri apalagi menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera selatan terkait pelanggaran Undang-undang dan syarat sebagai calon penyelenggara pemilu.
“Sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan Pelangaran Pemilukada Kabupaten OKU Timur tahun 2015 Bawaslu Republik Indonesia pernah mengeluarkan surat Nomor 0068/k.BawasIu/PM.06/Il/2016 bahwa KPU OKU Timur dalam hal ini Leo Budi Rahmadi untuk diproses dengan diteruskan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya
Adapun beberapa bukti yang mendukung laporan Ferry, antara lain :
- A. Keputusan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa KPU OKU Timur (Leo Budi Rahmadi) TERBUKTI melakukan pelanggaran administrasi dengan laporan surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan nomor :162/KPTS/ KPU.006/lX/2015. Dan diberikan sanksi peringatan tertulis.
- B. Tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang di keluarkan KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui keputusan Nomor : 163/KPU.Prov.006/IX/2015. Juga terbukti dan kepada ketua dan Anggota KPU termasuk Saudara Leo Budi Rachmadi diberikan sanksi t
SK ini ditanda tangani lima anggota KPU Sumsel tanggal 14 dan 15 September 2015.
- C. Surat Bawaslu RI 0068/k.Bawaslu/PM.06/II/2016 tanggal 8 maret 2016 tentang tentang instruksi penerusan tindak lanjut pelanggaran pemilukada Kabupten OKU Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan segera melaporkan kepada Bawaslu RI dalam kesempatan pertama atas laporan tersebut.
Ditambahkannya, ia menyebut jika Leo Budi Rahmadi, SE tidak patut dan tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu karena secara hukum yang bersangkutan telah melanggar peraturan perundang undangan.
“Kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Rl, kami minta untuk menolak dan menggugurkan Sdr. Leo Budi Rahmadi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan periode 2017-2022,” tegasnya.
Sementara, Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Hasanuddin saat dikonfirmasi kejelasan perihal tersebut membenarkan apa yang disampaikan Ferry.
“Pelanggaran tersebut Saat pemilihan Bupati OKU Timur. Dimana Saudara Leo menerima berkas yang belum lengkap dan melanggar tahapan pemilukada yang sudah ditetapkan. Rekomendasi Bawaslu RI harusnya dibawa ke DKPP namun kami Panwas OKU Timur tidak bisa mengawal karena sifatnya adhok bubar selesai tahapan Pilkada,” ujar Hasanuddin.
Dijelaskannya, Saudara Leo selain melanggar tahapan Pilkada juga melakukan pelanggaran lain, yakni mencetak surat suara tidak berdasarkan aturan.
“Harusnya surat dicetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ditambah tidak lebih dari 2% dari DPT, namun saudara Leo sebagai ketua KPU OKU Timur mencetak lebih dari ketentuan yang berlaku. Namun sekali lagi karena sifat Panwas Adhok kami tidak bisa mengawal kasus ini,” ucapnya
Diwaktu terpisah, salah satu anggota Timsel Bawaslu Sumsel, Prof Dr Alfitri, M. Si mengungkapkan siap mendelete Calon Anggota Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau laporan itu terbukti, yang bersangkutan bisa didelete. Jika laporan itu bukan surat kaleng, harus ada laporan dan bukti yang jelas,” urai Alfitri
Saat di konfirmasi melalui via telpon, Leo Budi Rachmadi, SE mengatakan silakan masyarakat melakukan pelaporan.
“Lagian yang bisa diproses itu jika pelapor disertai KTP dan nomor kontak yang bisa dihubungi itu bisa diproses. Jangan-jangan ini surat kaleng.” Singkatnya (Wah)