Tak Terima Diputuskan, Pemuda Ini Ajak 7 Temannya Perkosa Sang Mantan Pacar

  • Rabu, 30 Agustus 2017 - 21:57 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

MANAberita.com –  MERASA sakit hati lantaran sang kekasih memutuskan jalinan cintanya, membuat tersangka IH (17) tak bisa melepaskannya begitu saja. Hal ini pula yang melatar belakangi aksi bejat tersangka bersama tujuh rekannya sehingga nekat memperkosa mantan pacarnya tersebut pada Selasa, (22/08) lalu.

Dilansir TribunBantaeng.com, awalnya korban bertemu IH disekitar Pantai Seruni, Bantaeng lalu diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Ditengah perjalanan pelaku menghentikan sepeda motornya dengan alasan mogok, diwaktu bersamaan tujuh tersangka lainnya datang dan langsung melucuti baju korban.

Saat itulah secara bergantian mereka melampiaskan nafsu bejatnya di semak-semak, Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng. Setelah puas salah satu pelaku menghantarkan korban pulang.

Namun ironisnya, korban kembali digerayangi oleh pelaku dalam perjalan pulang. karena takut dianiaya, korban pun memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga:
Siswa Kelas 2 SD Yang Tewas Usai Dibully Teman

Ilustrasi pemerkosaan

Meskipun sempat tertunda melaporkan perbuatan tidak senonoh itu kepada pihak kepolisian, namun pada akhirnya korban menyampingkan rasa malunya dan melaporkannya kepada polisi pada Senin (28/08) kemarin.

Menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini dua dari delapan tersangka sudah berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Bantaeng.

“Dua tersngka yakni, IH dan EA sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng. Dan untuk sisanya Tim beserta seluruh elemen masyarakat saat ini sedang melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan.

Baca Juga:
Ternyata, Inilah Penyebab Anak Jalanan tega Sodomi Bocah 1,5 Tahun Sampai Meninggal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta, ” tegas Adip.

Sementara korban mengalami pendarahan dan kini tengah dirawat di RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng. (neny)

Komentar

Terbaru