MANAberita.com – KASUS penganiayaan dan main hakim sendiri nampaknya sedang menjadi trending topic ditanah air, kalau sebelumnya heboh dengan kasus Zoya yang dituduh mencuri amplifier masjid hingga tewas dibakar massa, kali ini aksi main hakim sendiri juga harus dialami oleh nenek Juwani (70).
Wanita tua yang sehari-hari menjadi marbot di Masjid Nurulhuda ini harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) guna menjalani opname. Nenek Juwani diianiaya oleh jemaah masjid lantaran dituduh mencuri sandal.
Kejadian tersebut bermula saat Dayat dan Farid selesai melaksanakan sholat subuh, melihat sandalnya tidak ada mereka lalu menuduh nenek Juwani yang telah mencuirinya.
“Keduanya menuduh saya menyembunyikan sandal itu, padahal tidak. Selain itu sajadah masjid juga hilang, saya dituduh padahal saya sudah 30 tahun menjadi marbot disini,” sanggah nenek Juwani.
Kedua pelaku sempat mencari sandalnya yang hilang namun tidak berhasil ditemukan, keduanya pun merasa kesal dan mulai memukuli nenek Juwani secara membabi buta hingga nenek Juwani mengalami pendarahan hebat di telinganya.
Belum puas, tuduhan tersebut juga membuat Juwani beserta suaminya diancam akan diusir oleh perangkat desa.
Belakang diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut hanya tinggal disebuah bangunan bekas gudang madrasah yang tidak layak huni. Oleh karena itu AKBP Arman Asmara sangat tidak habis fikir atas tindakan yang dilakukan oleh para warga tersebut.
Untuk mencari keadilan bagi nenek Juwani, kasus ini sudah dilaporkan dan sedang diproses oleh Polsek Probolinggo. Sementara itu kedua pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, mereka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucap Arman dilansir Berita4.com. (neny)